Sunday, September 13, 2009

"Agama Masa Depan"

Manusia diciptakan oleh Allah di muka bumi tugasnya adalah untuk beribadah kepadaNya (Qs 51:56, Qs 2:21). Agar tugas pengibadahan ini terlaksana, maka manusia difungsikan oleh Alloh sebagai Khalifah (Qs 2 : 30). Dimana makna Khalifah adalah wakil, mandataris atau pelaksana hukum-hukum Allah di muka bumi. Maka agar fungsi ini terlaksana, diperlukan adanya institusi yang disebut lembaga kekhilafahan atau Khilafah fil ardli. Maka tidak bisa dipungkiri lagi bahwa penegakkan kekhilafahan adalah sesuatu yang prinsipil atau sesuatu yang mesti keberadaannya. Atau dengan kata lain, penegakkan Kekhilafahan BUKAN ALTERNATIF, dikarenakan sistem-sistem non kekhilafahan gagal dalam mensejahterakan umat manusia. Tapi ia merupakan kewajiban yang perlu diperjuangkan oleh tiap individu yang mengaku muslium.

Alloh menjadikan bumi ini sebagai tempat tinggal, wadah bagi manusia untuk mengabdi kepadaNya. Dengan demikian Alloh memfungsikan manusia sebagai khalifah (Qs 2:30). Khalifah adalah wakil atau mandataris Alloh, pelaksana hukum Alloh di muka bumi. Jadi pembuat hukum adalah hak perogratif Alloh semata, sementara aparatur pelaksananya manusia.

Maka bumi ini layak dan berhak dikuasai, dipimpin oleh orang-orang beriman saja yang menjalankan fungsinya. Sehingga keberadaan bumi ini sebagai KERAJAAN ALLOH. Namun…bagaimana halnya bila bumi ini dikuasai oleh manusia yang melampaui batas atau THOGUT?. Maka yang terjadi adalah ancaman/teror bagi eksistensi atau keberlangsungan bumi, segala isi dan seluruh penghuninya. Kekacauan senantiasa akan terjadi dalam berbagai bidang kehidupan, IPOLEKSOSBUDHANKAM. Dan berbagai upaya telah diupayakan mengatasi kekacauan tersebut. Namun upaya2 tersebut akan sia-sia belaka, hanya sebatas tambal sulam. Pergantian kepemimpinan hanya pergantian sosok belaka, sementara akar permasalahannya, yaitu SISTEM yang akan mewadahi terlaksananya hukum Alloh dan akan mengikat manusia untuk beriman kepada Alloh saja tidak diupayakan untuk ditegakkan.

Hingga kini mereka (Thogut) itu sedang berkuasa. Maka segala hukum dan kebijakan yang diproduksi tidak akan menghasilkan manfaat apapun bagi manusia. Kemadlorotan dan kekacauan senantiasa akan berlangsung selama mereka menguasai tiap-tiap wilayah di bumi ini.

Namun untuk menegakkan lembaga Khilafah fil ardli ini tidak sebatas wacana atau opini untuk menjadi konsumsi publik dan menjadsi istilah yang latah. Tapi perlu adanya tindakan kongkrit yang pelaksanaannya harus sistematis, terpola dan berproses. Maka dalam hal ini Rasul Saw sebagai sumber ittiba’ (”katakanlah, jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, maka ikutilah aku (muhammad)…(Qs ali imran [3] :31) memberikan contoh, pola, sistem atau proses dalam menegakkan kekhilafahan.

Pertma kali yang dilakukan oleh beliau adalah membentuk masyarakat tauhidi, masyarakat yang hanya meng-agungkan Allah seraya menafikan sistem masyarakat musyrikin. Atau yang biasa disebut AL-BARO’AH (Qs 60:4), berlepas diri dari sistem jahiliyah dan berwala’ kepada sistem islam saja. Masyarakat tauhidi inilah sebagai cikal bakal untuk terbentuknya basis awal Kekhilafahan. Dimana Yatsrib dipilih sebagai tempat pertma dan utama untuk terwujudnya MADINAH (Negara Islam Yatsrib) hingga terjadinya Futuh Makah. Karena Madinah ini bukan negara Ashobiyah atau bersifat Nasionalisme, tapi berbentuk DAULAH, inklusif, membuka diri dari wilayah-wilayah Islam di luar Yatsrib dan Jazirah Arab untuk bertahkim ke MADINAH. Inilah yang disebut Pemerintahan Kehilafahan, pusat pemerintahan islam sedunia. Dan pola, sistem, proses inilah yang dicontohkan oleh tauladan kita semua, Nabi Muhammad Saw dalam menegakkan Kekhilafahan.

Bila ada kelompok atau golongan yang mengklaim hendak menegakkan Kekhilafahan, namun tidak berpola kepada SUNAH PERJUANGAN atau SUNAH AF’ALIYAH Rasul maka apa namanya kalau tidak disebut BID’AH. Menegakkan Kekhilafahan tanpa terlebih dahulu membentuk masyarakat Islam yang siap sami’na wa atho’na terhadap Syari’at Allah adalah hal yang naif, tapi justru berbaur/berkolaborasi dengan sistem dan masyarakat Jahiliyah.

Ingat, Landasan ideologinya adalah Kalimah Tauhid, Laa ilaaha=tidak ada ilah, hukum, sistem, UU, Ideologi, Illalloh=Kecuali Alloh sebagai sumber HUKUM, sistem dan sumber ideologi pelaksanaannya yang dijabarkan oleh Muhammadarrasululloh dalam Sunahnya

www.balakecrakan.wordpress.com

0 comments: