Wednesday, March 26, 2008

"Jamaah Islamiyyah"

Apa yg ada dibenak anda ketika memaknai sebuah jamaah? apakah anda mendefinisikannya dalam arti sebuah kelompok dakwah yang misi utamanya beramar ma’ruf nahi munkar atau tawashawbil haq wa tawashawbishobr dengan tujuan “melanjutkan kehidupan islam” atau membentuk “masyarakat islami” ? atau dalam bahasa siyasinya membentuk sebuah negara / daulah / khilafah ? dari uraian diatas dapat ditarik sebuah istilah “kelompok dakwah” dan “negara / daulah / khilafah”? dari kedua istilah itu beberapa komunitas sangat mensakralkannya, dengan asumsi inilah jamaah yang haq, diluar “jamaah”nya baik itu individu / sendiri2 berada pada kondisi jahilyah ataupun kelompok / “jamaah” lain tidak lebih haq dari “jamaah”nya atau beberapa jamaah yang memiliki visi, misi, proses dan tujuan bahkan musuh yang sama tak kunjung melebur berjamaah menjadi satu dalam wilayah dan tugas yang sama dengan alasan egoisme, “fastabiqulkhoirot” atau jamaahnya yang pribumi lebih awal dan yang lain baru atau impor datang belakangan/ akhir menjadi masbuk harus mengikuti jamaah yang sedang berproses menjalankan rukun2nya.

Apakah serigid ini pemahaman sebuah jamaah? Klo berangkat dari sebuah definisi arti jamaah baik secara bahasa dan istilah, adapun secara bahasa bisa bermakna kesatuan (al-ijtima), berkumpul (al-jami) dan mufakat, kesepakatan dan persetujuan (al-ijma) adapun secara istilah bisa bermakna sahabat, golongan yang selamat (firqoh najiyyah), ahli ilmu, ahli surga, umat yang berada di bawah kepemimpinan seorang khalifah, jamaah adalah kesepakatan, ahlu halli wal aqdi, jamaah adalah kelompok dan jamaah shalat di masjid. Dapat disimpulkan bahwa jamaah adalah al-haq itu sendiri yakni islam yang bersumber dari al-Qur’an dan assunnah yang dibawa oleh nabi muhammad Saw yang sesuai dengan pemahaman ijma para sahabat secara estafeta diwariskan ke generasi setelahnya yakni tabiin dan tabiittabiin, tiga generasi ( sahabat, tabiin, tabiittabiin) inilah yang menjadi standar “kebenaran keberagamaan” umat islam. Keluarnya seseorang dari sebuah jamaah bukan berarti keluarnya seseorang dari sebuah tandzim / organisasi / harokah dakwah tapi keluarnya seorang muslim dari segi I’tiqod / tauhid dan bughotnya khawarij terhadah daulah islam, kedua tipe keluarnya seorang muslim ini bisa dikategorikan ahl bid’ah / ghoiru mukafiroh dan kafir.